Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Kondisi Khusus

Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus - Implementasi kurikulum oleh Satuan Pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.

Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
  1. Usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
  2. Capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.



Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu pada:
  • Kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau
  • Kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
  • Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  1. Aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
  2. Relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
  3. Inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
  4. Keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
  5. Berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
  6. Berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
  7. Sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
  8. Menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.

Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  1. Valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
  2. Reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
  3. Adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
  4. Fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
  5. Otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
  6. Terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.

Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

Selengkapnya, silahkan Unduh Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Kondisi Khusus.




Semoga informasi Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Kondisi Khusus diatas bermanfaat bagi Bapak / Ibu. Jangan lupa Follow agar dapat notifikasi informasi terbaru lainnya dari Ruang Kelas.

Yuk kita tingkatkan rasa saling berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Dengan berbagi informasi ini, kita akan membantu meringankan dan memudahkan urusan orang lain pula.

Belum ada Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Kondisi Khusus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel