Ringkasan Materi PPKn BAB 2 Kelas 7 Kurikulum Merdeka
Materi PPKn Kelas 7 Bab 2 "Norma dan UUD NRI Tahun 1985" Kurikulum Merdeka - Berikut rangkuman lengkap materi PKN Kelas 7 pada Bab 2 yang membahas tentang Norma dan UUD NRI Tahun 1985, yuk simak baik-baik.
A. Norma Masyarakat
Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah “Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.”
Karena bersifat mengikat, maka norma harus dipatuhi oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut. Bagi yang tidak mematuhi norma dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Sanksinya dapat bermacam-macam bentuknya, baik ringan maupun berat, sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat
Di kehidupan masyarakat, norma bisa berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma tertulis biasanya dirumuskan khusus secara bersama-sama oleh beberapa orang yang mewakili masyarakat dalam suatu waktu tertentu. Sedangkan norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus, melainkan juga dapat berkembang dari kebiasaan bersama.
Terdapat beberapa nilai penting norma yang perlu diperhatikan. Di antara nilai penting norma tersebut adalah:
- Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
- Mencegah benturan kepentingan antarwarga
- Membentuk akhlak atau karakter manusia.
- Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
- Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis. Keempat norma tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Norma agama
- Norma susila
- Norma sosial
- Norma hukum
B. Hak dan Kewajiban dalam Norma
Setiap norma selalu mengandung hak dan kewajiban. Norma selalu mengandung hal-hal yang harus didapatkan oleh semua orang yang terikat norma itu. Juga selalu mengandung hal-hal yang harus dilakukan setiap orang tersebut, sesuai dengan ketentuan masing-masing norma.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak artinya ‘milik’ atau ‘punya’. Misalnya, “Buku ini adalah hak saya karena saya sudah membelinya.” Berarti buku itu menjadi milik orang yang telah membelinya dan bukan dimiliki orang lain.
Selain itu, hak juga berarti ‘wewenang’ atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat. Dengan demikian, ‘milik’ atau ‘punya’ atau ‘berwenang’ itulah hak. Hak tersebut harus diperoleh semua orang yang diatur oleh norma yang ada.
Kewajiban berasal dari kata ‘wajib’ yang berarti harus. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kewajiban adalah “Sesuatu yang harus dilaksanakan.” Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.
Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, kewajiban pada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, kewajiban kepada sesama manusia. Ketiga, kewajiban pada alam.
C. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara
Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis. Semua undang-undang atau aturan di dalam negara perlu bersumber pada dasar hukum tertulis. Dasar hukum tertulis itu perlu dibangun di atas dasar negara yang telah ditetapkan. Di Indonesia, dasar negaranya adalah Pancasila.
Dasar hukum tertulis yang disusun adalah berupa Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
D. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Sidang pertama BPUPK itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju Pembukaan Undang-Undang Dasar itu. Maka BPUPK pun membentuk Panitia Dasar hukum tertulis untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar. Pada masa itu, bagian isi Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh Soekarno. Panitia Dasar hukum tertulis bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945. Hasilnya ada tiga hal. Pertama, membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD). Kedua, bentuk negara kesatuan atau unitaris. Ketiga, kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.
Panitia Perancang UUD yang berangggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman dan Parada Harahap. Mereka menyepakati soal: (1) lambang negara; (2) negara kesatuan; serta (3) sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat.
BPUPK lalu bersidang menetapkan tiga hal. Pertama, pernyataan tentang Indonesia merdeka. Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis. Ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai UndangUndang Dasar (UUD).
Rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
- Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
- Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
- Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
- Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
E. Amendemen UUD NRI Tahun 1945
Perubahan Undang-Undang juga disebut sebagai amendemen. Di Indonesia perubahan atau amendemen Undang-Undang juga telah dilakukan, termasuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002.
Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali. Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999. Terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini. Perubahan kedua adalah melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.
Selanjutnya adalah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Amendemen keempat adalah melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal. Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.
Semoga informasi Ringkasan Materi PPKn BAB 2 Kelas 7 Kurikulum Merdeka diatas bermanfaat. Jangan lupa Follow agar dapat notifikasi informasi terbaru lainnya dari Ruang Kelas.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn BAB 2 Kelas 7 Kurikulum Merdeka"
Posting Komentar