Ringkasan Materi PPKn BAB 3 Kelas 7 Kurikulum Merdeka
Materi PPKn Kelas 7 Bab 3 "Kesatuan Indonesia dan Karakteristik Daerah" Kurikulum Merdeka - Berikut rangkuman lengkap materi PKN Kelas 7 pada Bab 3 yang membahas tentang Kesatuan Indonesia dan Karakteristik Daerah, yuk simak baik-baik.
A. Wilayah Indonesia
Setiap negara punya wilayah atau tempat di mana negara tersebut berada. Mencakup daerah mana saja yang menjadi tempat atau wilayah Indonesia? Di zaman Majapahit, wilayah kekuasaannya mencakup seluruh daerah di Nusantara ini. Panglima Majapahit bernama Gajah Mada bersumpah untuk menyatukan seluruh daerah Nusantara menjadi satu kesatuan wilayah. Sumpahnya disebut Sumpah Palapa.
Muhammad Yamin, salah satu pelopor Gerakan Sumpah Pemuda, mengusulkan agar wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda yang mencakup Papua ditambah beberapa daerah lain seperti Timor Portugis (sekarang Timor Leste) serta Borneo Utara dan Malaya.
Soekarno sependapat dengan Yamin. Mengutip Kitab Negarakertagama yang ditulis Mpu Prapanca sekitar tahun 1365, Soekarno menyebut wilayah kekuasaan Majapahit juga sampai ke daerah Papua. Karena itu, menurut Soekarno, wilayah Indonesia mencakup daerah-daerah dari Sumatra hingga Papua. Wilayah selatan Indonesia berupa Laut Indonesia dan Laut Arafuru.
Di laut tersebut, Indonesia berbatasan dengan negara Australia. Di wilayah timur, Indonesia memiliki perbatasan di Pulau Papua dengan negara Papua Nugini. Di wilayah utara, Indonesia berbatasan dengan Filipina, Malaysia, dan Singapura. Sedangkan di barat, Indonesia punya wilayah laut yang berbatasan dengan India.
Karena dibelah garis khatulistiwa, maka sebagian wilayah Indonesia terletak di belahan utara dan sebagian lagi di belahan selatan bumi. Para ahli geograi menyebut letak itu berada di antara 6 derajat Lintang Utara sampai 11 derajat Lintang Selatan. Sedangkan dalam pembagian belahan barat atau timur, wilayah Indonesia berada di belahan timur bumi, atau disebut berada di antara 95 sampai 141 derajat Bujur Timur.
B. Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Ciri-ciri negara kesatuan adalah bahwa negara memiliki:
- Satu Pemerintahan Pusat yang memegang seluruh kekuasaan.
- Satu Undang-Undang Dasar yang berlaku di seluruh wilayah negara.
- Satu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk seluruh rakyat.
- Satu Badan Perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan sidang yang menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Di dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa bentuk negara adalah “negara kesatuan.” Maka Indonesia sejak itu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk negara itu sempat berubah. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara, pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, pemerintah Indonesia berunding dengan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar. Negara Indonesia harus berubah bentuk menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
C. Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Persatuan merupakan gabungan atau terikatnya beberapa bagian menjadi satu. Sedangkan kesatuan berarti keadaan berupa suatu keutuhan. Persatuan akan melahirkan kesatuan, sedangkan kesatuan akan menjaga persatuan. Keduanya berasal dari kata ‘satu’.
D. Karakteristik Daerah dalam NKRI
Ciri khas atau karakteristik daerah dapat dibagi berdasar beberapa ukuran, seperti posisi geograisnya, karakter lingkungan isik, karakter pemukiman, hingga posisinya terhadap wilayah negara-negara lain. Hal itu dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Timur dan Barat
Perbedaan ini didasarkan pada temuan oleh ilmuwan asal Inggris Alfred Russel Wallace (1823-1913) yang menyebut daratan Indonesia terbagi dua, yakni wilayah timur dan barat. Wilayah Timur seperti Papua, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara, serta Sulawesi zaman dulu menyatu dengan daratan Australia. Sedangkan Wilayah Barat terdiri atas Kalimantan, Jawa dan Bali, serta Sumatra zaman dulu menyatu dengan daratan Asia.
b. Darat dan kepulauan
Wilayah Indonesia terdiri pulau-pulau, baik besar maupun kecil. Di pulau-pulau besar terdapat hamparan yang luas, hingga sebagian penduduknya bermukim jauh dari pantai. Sebaliknya, di pulau-pulau kecil sebagian besar penduduknya bermukim dekat pantai.
Pulau-pulau besar di Indonesia adalah Papua, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatra. Dari 34 daerah yang menjadi provinsi di Indonesia. 27 provinsi di antaranya berada di empat pulau tersebut. Pulau-pulau di sekitarnya tetap menjadi bagian dari daerah-daerah tersebut seperti Pulau Sebatik di Kalimantan Utara.
c. Perkotaan dan perdesaan
Berdasarkan kepadatan penduduk serta jenis aktivitas kegiatannya, karakteristik daerah di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi perkotaan dan perdesaan. Wilayah yang padat penduduk dan banyak kegiatan industri biasa dikelompokkan sebagai wilayah perkotaan. Sementara itu wilayah dengan penduduk yang kurang padat, serta banyak kegiatan pertaniannya sering disebut daerah perdesaan.
d. Daerah terpencil dan terluar
Banyak daerah yang ter pencil di Indonesia seperti di kepulauan Mentawai, Sumatra Barat; di hulu Sungai Kapuas, Kalimantan Barat; hingga di pedalaman Pulau Halmahera, Maluku Utara. Daerah-daerah terpencil tersebut ditandai dengan transportasi yang sulit untuk menuju ke sana.
E. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan
Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan itu dimulai dari lingkungan keluarga. Selanjutnya adalah di lingkungan sekolah, di lingkungan masyarakat, hingga di lingkungan bangsa dan negara. Cara yang paling utama melakukannya adalah menjalankan atau mematuhi norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma hukum, hingga norma sosial.
Semoga informasi Ringkasan Materi PPKn BAB 3 Kelas 7 Kurikulum Merdeka diatas bermanfaat. Jangan lupa Follow agar dapat notifikasi informasi terbaru lainnya dari Ruang Kelas.
Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn BAB 3 Kelas 7 Kurikulum Merdeka"
Posting Komentar